-
1401-2014
- Dilihat: 2783
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. KETUA PENGADILAN sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung, yaitu dalam hal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, masalah-masalah hukum yang timbul, masalah tingkah laku/perbuatan Hakim dan pejabat Kepaniteraan, masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung, menerima laporan penanganan perkara dan laporan tetang Penasehat Hukum dan Notaris .........