Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

PENGERTIAN DAN ISTILAH:

  1. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Urnum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  2. Layanan Pernbebasan Biaya Perkara berlaku pada tingkat pertarna, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kernbali, sementara Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Posbakum Pengadilan hanya berlaku pada tingkat pertama.
  3. Pengadilan adalah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Urnum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  4. Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
  5. Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar ternpat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.
  6. Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa inforrnasi, konsultasi, dan advis hukurn, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umurn, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  7. Petugas Posbakurn Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakurn Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut.
  8. Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum danj atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat danjatau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi.
  9. Pencatatan dan Pelaporan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah proses pencatatan setiap bentuk Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam register dan perekaman yang dilakukan oleh petugas pengadilan pada setiap Pengadilan berisi segala informasi dan data yang berhubungan dengan permintaan dan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
  10. Sistem Data Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah kumpulan informasi terpusat dan terpadu mengenai permintaan dan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berdasarkan Pencatatan dan Pelaporan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, yang dikelola dan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal pada masing-masing lingkungan Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara dibawah Mahkamah Agung secara manual maupun elektronik.

ASAS, DAN RUANG LINGKUP

Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berasaskan:

  1. Keadilan;
  2. Sederhana, cepat, dan biaya ringan;
  3. Non diskriminatif;
  4. Transparansi;
  5. Akuntabilitas;
  6. Efektivitas dan efisiensi;
  7. Bertanggung jawab; dan
  8. Profesional.

Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk:

  1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hale dan kewajibannya; dan
  5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Ruang lingkup Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari:

  1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
  2. Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
  3. Penyediaan Posbakum Pengadilan.