Pemeriksaan Setempat

Berita

Rabu, 28 Februari 2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yaitu Bapak Yuristyawan Pambudi Wicaksana, S.H., M.H., Bapak Fa’iz Dimas Arya Putra, S.H. dan Bapak Parulian Scott Lumbantobing, S.H. didampingi oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Muaro Ibu Zulhelmi, S.H. dan Plt. Panitera Muda Pidana Ibu Silvi Nirmalasari, S.H. melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS).

Manfaat pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu benar ada keberdaannya dan agar para Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara.Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar.