Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Dengan penuh rasa hormat dan terima kasih kepada berbagai pihak, kami informasikan bahwa Pengadilan Negeri Muaro berkomitmen untuk tidak menerima segala pemberian berupa bingkisan, parcel atau dalam bentuk apapun. Terima kasih atas pengertiannya dan mari kita tetap jaga silaturahmi.
(PN.Mrj/PTIP)



