Prosedur Penanganan Perkara Lalu Lintas

Prosedur Perkara Tilang

Berdasarkan PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, mayoritas perkara pelanggaran lalu lintas disidangkan tanpa hadirnya pelanggar. Ada tiga tahapan yang mesti dilakukan pelanggar, yaitu lihat putusan denda, bayar denda dan ambil barang bukti. Simak prosedur penanganan perkara lalu lintas pada Pengadilan Negeri Muaro.

Untuk cek denda tilang melalui laman sipp, silahkan klik disini (https://sipp.pn-muaro.go.id/ )

Untuk cek denda tilang melalui fitur e-tilang, silahkan klik disini (https://pn-muaro.go.id/_etilang/)