Sejarah Pengadilan Negeri Muaro :
Pengadilan Negeri Muaro awalnya merupakan tempat sidang (Zitting Plaats) dari Pengadilan Negeri Sawahlunto yang terletak di kenagarian Sijunjung berulah pada tanggal 18 Juli 1983 Pengadilan Negeri Muaro resmi berdiri sebagai Pengadilan Negeri sendiri setetah diresmikan oleh Bapak Nasrun Syahrun, S.H, Sekretaris Jendral Departemen Kehakiman RI pada saat itu.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/KMA/SK/I/2021 tentang PENETAPAN DAERAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MUARO DAN PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO bahwa Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro meliputi wilayah Kabupaten Sijunjung yaitu : Kecamatan Kupitan, Kecamatan Koto VII, Kecamatan Sumpur kudus, Kecamatan Sijunjung, Kecamatan IV Nagari, Kecamatan Lubuk Tarok, Kecamatan Tanjung Gadang, Kecamatan Kamang Baru. Adapun lebih jelasnya dapat dilihat pada peta wilayah hukum Pengadilan Negeri Muaro berikut ini :