Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/KMA/SK/I/2021 tentang PENETAPAN DAERAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MUARO DAN PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO bahwa Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro meliputi wilayah Kabupaten Sijunjung yaitu : Kecamatan Kupitan, Kecamatan Koto VII, Kecamatan Sumpur kudus, Kecamatan Sijunjung, Kecamatan IV Nagari, Kecamatan Lubuk Tarok, Kecamatan Tanjung Gadang, Kecamatan Kamang Baru. Adapun lebih jelasnya dapat dilihat pada peta wilayah hukum Pengadilan Negeri Muaro berikut ini :