Rabu, 4 Maret 2026
Mekanisme intern oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) untuk memantau administrasi, teknis yustisial, dan kinerja Kepaniteraan Pidana, dilakukan rutin (4 kali sebulan) guna memastikan peradilan cepat, sederhana, dan ringan biaya.Hal ini mencakup pemeriksaan berkas, pembinaan, dan tindak lanjut temuan. Adapun tujuan pengawasan yaitu Menjamin kepastian hukum, mencegah pelanggaran teknis, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan.
(PN.Mrj/PTIP)



