PENGUMUMAN

Berita

Halo, Sahabat PN Muaro!

Sebagai bentuk transparansi dan tertib administrasi peradilan, Pengadilan Negeri Muaro mengimbau kepada Bapak ADAM HURI Glr DT BANDARO terkait adanya sisa panjar biaya perkara perdata tingkat banding Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Mrj sebesar Rp. 520.000,-.

Dikarenakan nomor rekening yang bersangkutan tidak terdaftar pada sistem E-Court, kami mengharapkan kehadiran Bapak di PTSP Meja Perdata PN Muaro untuk pengambilan secara manual.

📌 Syarat Pengambilan:

Membawa bukti identitas diri yang sah dan pengambilan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal surat (21 April 2026).

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2008, sisa biaya perkara yang tidak diambil dalam jangka waktu tertentu harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mari wujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan dan Ayo, tertib administrasi dan dukung peradilan yang akuntabel!

(PN.Mrj/PTIP)