Nomor Perkara: 7/Pdt.G/2026/PN Mrj
Berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Muaro telah menyampaikan Relaas Pemberitahuan Panggilan Umum kepada:
TERGUGAT:
Nama: YANUARTI
Tempat/Tanggal Lahir: Padang Panjang / 28 Januari 1957
Alamat Terakhir: Jl. Rambutan RT 001 RW 004 Kel. Simpang Rumbio, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Status saat ini: Tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas dan pasti di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Dipanggil untuk menghadiri Persidangan (Sidang Kedua) dalam perkara Gugatan Perdata antara JONNEDI Pgl JON (Penggugat) melawan YANUARTI (Tergugat), yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 16 Juli 2026
Pukul: 10:00 WIB
Tempat: Ruang Sidang Garuda, Kantor Pengadilan Negeri Muaro (Jalan Prof. M. Yamin. S.H. No. 51 Muaro Sijunjung)
Agenda: Sidang Kedua
Dikarenakan Tergugat sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 390 ayat (3) HIR / Pasal 718 ayat (3) RBg, panggilan ini disampaikan melalui Pejabat Pemerintah Bupati Sijunjung (diterima oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung).
Panggilan ini juga telah ditempelkan pada papan pengumuman Kantor Bupati Sijunjung, papan pengumuman Kantor Pengadilan Negeri Muaro, serta dimuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Muaro agar diketahui oleh masyarakat luas.
(PN.Mrj/PTIP)





