Selasa, 10 Maret 2026
Penjualan hasil lelang pengadilan adalah proses eksekusi barang sitaan (jaminan) secara terbuka melalui
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna melunasi kewajiban hukum debitur. Proses ini meliputi penetapan, penilai harga limit, pengumuman, lelang tertutup, dan penyerahan hasil bersih kepada pemohon eksekusi untuk kepastian hukum.
(PN.Mrj/PTIP)




