Kamis, 18 Desember 2025
Pengadilan Negeri Muaro telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap Perkara Tindak Pidana Ringan Berupa Perkara Penghinaan Ringan dimana Para Pihaknya masih ada hubungan keluarga yaitu antara Tante dan Keponakan. Dalam perdamaian ini suasana dramatis dan penuh tangis haru menyelimuti Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Muaro.
Adapun perkara tersebut adalah Nomor 27/Pid.C/2025/PN Mrj oleh Hakim Tunggal Ibu Febi Karina, S.H. dan Panitera Pengganti Ibu Surya Mardayani.
Penerapan Restorative Justice ini mencerminkan komitmen peradilan untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang berkeadilan, humanis, dan bermanfaat bagi para pihak. Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses hukum tidak hanya menyelesaikan permasalahan, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkelanjutan. Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata penerapan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta mendukung terciptanya keharmonisan di masyarakat.



