Jum’at, 9 Mei 2025
Sidang Pemeriksaan Setempat, Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Mrj dengan Majelis Hakim :
Hakim Ketua: FERNANDO IMANUEL, S.H., M.H.
Hakim Anggota : M. IRSYAD FUADI, S.H. dan YURISTYAWAN PAMBUDI WICAKSANA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti : SURYA MARDAYANI
Lokasi Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat adalah Jorong Pincuran Tujuh, Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat




